Martapura, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak empat narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjarbaru, Kalimantan Selatan, langsung bebas setelah menerima remisi tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Lapas Klas III Banjarbaru Heriansyah di Kota Banjarbaru, Minggu mengatakan keempat narapidana yang langsung menghirup udara segar itu menerima remisi khusus II (RK2).

"Empat narapidana langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya jumlah narapidana yang bisa langsung bebas sebanyak 12 orang tetapi delapan di antaranya masih menjalani hukuman tambahan (subsidair) karena tidak membayar denda.

Dijelaskan, jika narapidana tersebut membayar denda sesuai besaran yang dijatuhkan, maka mereka bisa langsung menghirup kebebasan karena masa hukumannya berakhir apabila melunasi dendanya.

"Usulan kami, narapidana yang bisa langsung bebas tepat Idul Fitri sebanyak 12 orang, tetapi karena masih menjalani hukuman subsidair dan tidak membayar denda sehingga belum bebas," ucapnya.

Menurut dia, belasan narapidana yang diusulkan langsung bebas merupakan bagian dari 155 narapidana penerima remisi bertepatan hari besar keagamaan yang diusulkan lapas setempat.

Disebutkan, jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus I (RK1) sebanyak 143 orang dan penerima RK2 sebanyak 12 orang sehingga total narapidana penerima remisi 155 orang.

"Usul mengenai narapidana penerima remisi baik RK1 maupun RK2 bertepatan Idul Fitri 1438 Hijriah sudah disampaikan kepada Kemenkumham Kalsel seminggu sebelum ramadan berakhir," ungkapnya.

Dikatakan, pengurangan masa hukuman terhadap narapidana penerima RK1 bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan disesuaikan masa hukuman yang sudah dijalaninya.

"Remisi yang diberikan bervariasi tergantung berapa masa hukuman yang sudah dijalani dan remisi merupakan hak warga binaan selama berkelakuan baik selama menjalani hukuman," ujarnya.

Ditambahkan, penghuni Lapas Klas III Banjarbaru masih cukup longgar karena jumlah narapidana yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa sebanyak 539 orang tersebar pada lima blok.

"Kapasitas blok lapas yang jumlahnya 10 blok sebanyak 798 orang sehingga blok yang dihuni narapidana masih cukup longgar dan baru lima blok yang dipakai untuk dihuni," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017