Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan melakukan advokasi proses hukum dan meninjau kondisi lembaga pemasyarakat khusus anak.
Kepala Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (BP2A) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Iskandariah di Amuntai Senin mengatakan mulai 2016 P2TP2A mulai aktif melaksanakan program monitoring lapas anak, layanan pengaduan dan monitorin proses hukum.
"P2TP2A secara rutin akan mengunjungi lembaga pemasyarakatan, memonitoring proses hukum yang pelakunya anak-anak dan memberi advokasi," Ujar Gusti.
Gusti mengatakan sebagai badan yang baru saja dibentuk di Wilayah Kabupaten HSU, P2TP2A belum melakukan sejumlah program, namun diantaranya sudah dianggarkan pada APBD Perubahan,
Saat ini, kata Gusti, P2TP2A telah memonitoring kasus pembunuhan anak yang masih proses peradilan.
Karena kasusnya merupakan tindak pidana, P2TP2A tidak bisa berbuat banyak untuk membantu tersangka dan telah diserahkan ke pihak aparat hukum.
"Namun kita tetap memonitoring proses hukumya," tandasnya.
Berkaca dari beberapa pengalaman kasus perlindungan perempuan dan anak, terang Gusti pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan korban.
"Terkadang dari P2TP2A harus memberikan bantuan terhadap anak terlantar, anak yang bermasalah dengan kasus kriminal akibat kondisi keluarga, sehingga perlu tersedia anggaran penanganan korban," jelasnya.
Gusti mengakui keberadaan Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) keluarga di tingkat kelurahan dan desa sangat membantu tugas P2TP2A karena keterbatasan petugas dan tenaga keamanan.
"Kasus-kasus anak dan perempuan serta masalah keluarga yang bisa ditangani PIK Keluarga di desa mengurangi beban tugas P2TP2A," katanya.
Jika kasus keluarga yang berdampak bagi perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan PIK keluarga, maka Kata Gsuti bisa ditujuk ke P2TP2A untuk dicarikan solusi pemecahan masalahnya./Eddy Abdillah