Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota (Polsekta) Banjarmasin Tengah, mengamankan belasan juru parkir yang beroperasi di wilayah kota setempat yang diduga melanggar aturan.

"Belasan juru parkir itu kami amankan dari tiga pasar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, alasan kenapa belasan juru parkir itu diamankan karena mereka diduga melakukan pemungutan liar terhadap pengunjung pasar.

Selain itu mereka juga tidak mengantongi izin parkir kemudian melakukan parkir berlapis yang tidak teratur dan mengganggu pengguna jalan.

Atas dugaan itu maka belasan juru parkir di tiga tempat yaitu Pasar Lama, Pasar Cempaka dan Pasar Sudimampir langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin.

"Mereka semua diamankan pada Sabtu pagi dan langsung digiring ke kantor," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Uski terus mengatakan, belasan juru parkir yang diamankan di Polsekta itu langsung dilakukan pendataan atas identitas mereka masing-masing.

"Kami juga melakukan pembinaan agar mereka tahu tata cara parkir yang benar dan tidak menyalahi aturan," ujar perwira berpangkat komisaris polisi itu.

Dikatakanya, untuk juru parkir di Pasar Lama yang diamankan di antaranya M. Zeini (35), Ripani (33), Tewi (45) dan Abdul Wadud Takimullah (22) semuanya warga Banjarmasin.

Kemudian untuk di Pasar Cempaka juru parkir yang diamankan di antaranya Ahmad Rahim (33), Hendri (28), Rahmadi (48), Zaini (23) dan Alamsyah (65).

Kapolsekta Banjarmasin Tengah terus mengatakan, untuk juru parkir di Pasar Sudimampir yang diamankan di antaranya Muniri (34), Ahmad Zaini (34), Hosirah (35), Benidin (46) dan Hamlet (47).

Selanjutnya, Alan (55), Ahmad Rista Yani (28) Jauhar Arif (31) Ahmad Riri Yani (29). Mereka semua diamankan saat jaga parkir.

"Untuk memberikan efek jera agar para juru parkir itu tidak melanggar hukum maka mereka diberikan sanksi bersih-bersih cabut rumput dan bersihkan sampah di Polsekta," tutur mantan Kasat Sabhara Polreata Banjarmasin itu.

Uski kembali menegaskan, apabila masih ada juru parkir yang melanggar aturan dan melakukan pungutan liar serta tertangkap tangan akan langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017