Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan satu unit mobil pickup warna putih bermuatan minyak goreng.
    
Kapolres Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Polisi Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Jumat, mengatakan anggota unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut telah mengamankan satu unit mobil pickup warna putih ketika melintas di Jalan A Yani bermuatan minyak goreng diduga dijual secara ilegal.
    
Dikatakan, dari mobil tersebut aparat mengamankan sebanyak delapan jerigen plastik warna biru kapasitas 35 liter.
    
"Saat dilakukan pengamanan mobil pickup tersebut sopir tidak bisa menunjukkan dokumennya," ucapnya.
    
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Sentot Adi Dharmawan, pihaknya menetapkan SF, warga Banjarmasin sebagai tersangka penjualan minyak goreng tanpa dilengkapi dengan perijinan dari Kementerian Perdagangan RI.
    
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit mobil pickup warna putih, satu buah alat ukur atau literan kapasitas 1 liter, dua  buah corong plastik warna hijau dan merah muda,” sebutnya.
    
Selain itu, terang dia, pihaknya juga mengamankan satu buah ember plastik warna biru muda dan uang hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp1,1 juta.
    
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang  RI No.7/2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang  RI No. 18/2012 tentang Pangan," tegas Kapolres.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017