Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Pejabat eselon II, III, dan para bendahara di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 30 Juni 2017.


Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola saat memimpin Upacara Bendera di halaman Kantor Bupati, Senin (19/6).

“Silahkan bapak ibu dalam seminggu ini untuk melaporkan LHKPN-nya kepada pejabat pemerintah yang telah ditunjuk,” katanya.

Menurut sekda, penyampaian LHKPN ini jangan sampai diabaikan, karena Pemkab Batola telah menyatakan kesanggupan terhadap lima hal kepada KPK sampai tahun 2017 ini.

Kelima hal itu, menurut dia,  terkait penyampaian LHKPN, menyusun masalah perbup mengenai LHKPN serta gratifikasi yang kedua perbupnya tinggal melaksanakan mensosialisasi.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Batola sudah menyatakan sanggup kepada KPK melaksanakan e-Kinerja dalam arti sanggup melaksanakan pembangunan dengan e-Keuangan serta e-Perencanaan dalam satu integrasi yang aplikasinya masih menunggu dari BPKP.

Pria yang akrap disapa pak Pri itu juga mengakatan, Batola juga siap melakukan e-Pelayanan Publik, khususnya perizinan yang kesemuanya merupakan cakupan kesanggupan yang dinyatakan kepada KPK.

Oleh karenanya, Batola harus siap menghadapi perubahan-perubahan sesuai janji yang oleh KPK setiap tiga bulan dicek progresnya.

“Hingga dua bulan ini progres Perbup Gratifikasi dan LHKPN sudah jalan. Namun menyangkut realisasi pelaksanaan LHKPN bagi pejabat eselon II, III, para bendaharawan masih belum terutama bagi yang dulunya belum melakukan pelaporan secara manual,” jelas pria suka guyon itu.

Supriyono sendiri menjelaskan, dirinya sudah menyampaikan surat edaran yang dikonsep bagian hukum mengenai kewajiban LHKPN.

“Bagi yang sudah melakukan LHKPN periode sebelumnya maka silahkan menunggu aplikasi e-LHKPN yang insya Allah akan dirunningkan (dijalankan) setelah lebaran,” tuturnya.

Dia menerangkan, LHKPN akan menjadi laporan wajib bagi setiap ASN dan dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret seperti halnya DP3 atau SKP serta laporan tahun sebelumnya.

Jika e-LHKPN sudah diruningkan, jelas dia,  maka para pejabat negara ada yang berstatus pelapor LHKPN dan pelapor LKASN (Laporan Kekayaan ASN), sehingga seluruh pegawai harus melaporkan laporan kekayaannya baik yang berformat LKASN maupun LHKPN.

“Bagi eselon II, III, dan bendaharawan yang belum melakukan LHKPN masih ada waktu sampai 30 Juni 2017 melalui sistem online,” pungkasnya.  


Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017