Sesuai Amanah UU No.24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk Petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH).



Untuk maksud tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menggelar sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Pendamping PKH di Kabupaten Banjar.

 

Sebagai ujung tombak dalam pelaksana program di lapangan, pendamping PKH memfasilitasi peserta PKH untuk mengakses layanan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan kesejahteraan sosial, termasuk melaksanakan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) secara rutin untuk tujuan perubahan perilaku yang lebih baik

 

Sebanyak 40 Petugas Pendamping PKH Kabupaten Banjar mendaftar sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Ramadan Sayo) kepada  Penerima Sertifikat diwakilkan oleh Drs. Wasis Nugrahan selaku Sekertaris Dinas Sosial Kab Banjar dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan H. Ahmad Faisal, S. Hut selaku Koordinator PKH Kab. Banjar

 

"Petugas pendamping PKH juga wajib terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan kami menargetkan seluruh petugas pendamping PKH di semua Kabupaten Provinsi Kalsel dapat terlindungi melalui Program  BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ramadan Sayo.

 

Selain itu diharapkan pelaksanaan program perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi terkait program jaminan sosial kepada warga khususnya Keluarga Penerima Manfaat Program PKH dari Kementerian Sosial.

 

"Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan diyakini akan membuat para petugas pendamping lebih merasa tenang menjalankan tugas, sekalipun harus menjangkau daerah terpencil dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi peserta penerima bantuan keluarga harapan,” kata H. Ahmad Faisal, S. Hut

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017