Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, melakukan tindak tegas berupa tilang terhadap tujuh mobil yang diduga melanggar aturan parkir disemberang tempat.

"Sebanyak tujuh mobil langsung kami tilang karena parkirnya yang melanggar aturan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, tujuh mobil itu parkir di jalan umum dengan waktu yang cukup lama sehingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain itu juga mereka parkir secara berjejer panjang dan ingin melakukan konvoi dengan membagikan nasi bungkus untuk kaum dhuafa bersantap sahur, pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 tepatya depan kantor Samsat.

"Kegiatan sosial yang mereka lakukan itu kami sangat mendukung namun apabila sudah melanggar hukum atau aturan tetaplah harus dikenakan sanksi," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Bowo sapaan akrab Kasat Lantas itu terus mengatakan, bagi anak muda yang memiliki club-club mobil dan ingin melakukan bhakti sosial seperti bagi-bagi nasi untuk sahur ke kaum dhuafa setidaknya bisa mengkonfirmasi acara itu agar bisa diketahui.

"Club mobil yang kami tilang ini tidak memberitahu kegiatannya, setelah itu parkir di jalan umum yang di mana di jalan itu dilarang untuk parkir, ditambah mereka parkir dengan cara berjejer panjang," ujarnya.

Dikatakannya, kejadian ini diharapkan bisa sebagai pelajaran untuk club-club mobil lainnya, silahkan melaksanakan bhakti sosial tapi jangan sampai melanggar hukum ataupun aturan yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, demikian Wibowo. 



Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017