Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Polisi menindak tegas seorang penjual beras kemasan yang berbuat curang dengan mengganti kemasan akhir dengan merek lain tanpa izin atau palsu.

"Pelaku dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali kemudian diperdagangkan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, penindakan itu dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pada Rabu (14/6) sekitar pukul 14.00 WITA terhadap Toko Bintang Mas`s Jaya yang beralamat di Jalan Batu Piring No 1A RT 12 RW 02 Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Adapun merek yang dipalsukan adalah beras Cap Ikan Lele Super kemasan 25 Kg dan mengemasnya kembali ke dalam karung beras kemasan 25 Kg cap Ikan Paus BMJ dan Cap Payung Kembar," ucap Anjar.

Terus dikatakannya, atas perbuatan tersebut polisi menjerat sang pemilik toko Erlana Komuk alias Lalan (58) dengan Pasal 139 Jo Pasal 84 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Terlapor bersama lima karyawannya saat ini sudah diperiksa guna pengumpulan bahan keterangan terhadap kasus tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita petugas di antaranya 145 karung beras ukuran 25 Kg (bekas dibuka) cap Ikan Lele Super, 20 karung ukuran 25 Kg (bekas dibuka) cap Payung Kembar, 50 lembar karung baru ukuran 10 Kg cap Ikan Paus, 40 lembar karung baru ukuran 25 Kg cap Ikan Paus.

Kemudian dua buah karung berisi beras ukuran 25 Kg cap Ikan Lele Super, satu karung ukuran 25 Kg berisi beras cap Ikan Paus, satu karung ukuran 10 Kg berisi beras cap Ikan Paus, satu karung ukuran 25 Kg berisi beras cap Payung Kembar, 237 sak beras 25 Kg cap Ikan Lele Super kiriman dari Jawa.

Selain beras kemasan, polisi juga menyita satu unit mesin jahit karung beserta benangnya, satu unit timbangan beras, dua gunting, tiga lembar kartu stok barang milik Toko Bintang Mas`s Jaya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017