Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalsel kembali membongkar praktik pemalsuan beras kemasan, yang merugikan masyarakat.

"Pada Kamis (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA telah dilakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa beras oleh UD Jaya Bhumi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, seperti kasus yang diungkap sebelumnya di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, kali ini modusnya sama seperti yang dilakukan sang pemilik UD Jaya Bhumi Hendro Purnomo (40).

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini membeli beras kemasan dari Pulau Jawa yang kemudian diganti dengan bungkus merek lain tanpa izin.

Beras kemasan yang diganti tersangka di antaranya Slyp Super Rojolele kemasan 25 kg, Bengawan Kepala Top diproduksi oleh Pacet kemasan 25 kg, Poles Super Jagung Mas produksi UD. WB Malang kemasan 25 kg, dan Bramu Cap Belimbing diproduksi oleh Lancar-Indonesia kemasan 25 kg.

Beras-beras produksi Jawa ini kemudian dikemas kembali menjadi beras merek Super Rojolele Cap Jaya Bhumi Persada kemasan 5 kg dan 10 kg dan beras Super Cianjur Cap Jaya Bhumi Persada kemasan 5 kg dan 10 kg.

"Tindakan pelaku memperdagangkan produk tanpa izin dengan mengganti merek orang lain telah melanggar Pasal 139 Jo Pasal 84 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan," jelas Rizal.

Gudang UD Jaya Bhumi yang beralamat di Jalan S.Parman 19 A Kota Banjarmasin pun dipasang garis polisi, namun tersangka tidak ditahan.

Rizal mengungkapkan praktik ilegal pelaku bertujuan meningkatkan keuntungan sebesar Rp1.000 per kilogram dari setiap beras yang terjual dengan merek yang sudah diubah.

"Selama Satgas Pangan dibentuk, sudah ada tiga kasus yang kami ungkap, dua di polda sedangkan satu kasus di Polresta Banjarmasin," beber Rizal.

Mantan Kapolres Tanah Laut inipun kembali meminta masyarakat untuk segera menginformasikan ke petugas jika mengetahui adanya indikasi praktik curang pemalsuan merek dagang ataupun lainnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017