Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk menciutkan luasan kawasan hutan cagar alam di Kotabaru agar daerah tersebut dapat mengembangkan perekonomiannya.
"Apabila Menteri Kehutanan Zulkifli nanti tiba di Kotabaru, Rabu (7/12), kami akan minta agar luasan cagar alam di sini dikurangi," kata Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, di Kotabaru, Selasa.
Informasi yang berhasil dihimpun, dari 66.000 hektare luas kawasan hutan cagar alam Kalimantan Selatan, sekitar 60.000 haktare atau 90 persennya berlokasi di wilayah Kotabaru.
"Ini sangat tidak adil, hal itu menyebabkan Kotabaru sulit untuk mengembangkan perekonomian, karena banyak berbenturan dengan kawasan cagar alam," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor.329/Kpts-II/1987 tanggal 14 Oktober 1987 luas kawasan cagar alam di Kalimantan Selatan ditetapkan 66.000 ha, dan 60.000 ha diantaranya berada dalam wilayah Kotabru.
Penetapan tersebut, tambah Ketua DPRD Kotabaru, telah menyebabkan sejumlah ibu kota kecamatan dan beberapa fasilitas umum, seperti, Mapolsek Pulau Laut Utara, pelabuhan feri, dan bandara dalam kawasan hutan.
Hal itu juga menghambat program Kotabaru yang sedang mengembangkan diri untuk menjadi daerah yang lebih maju seperti daerah lain.
Setidaknya, Menteri Kehutanan dapat mengeluarkan kawasan hutan cagar alam yang posisinya strategis untuk pengembangan perekonomian Kotabaru.
Dan beberapa ibu kota kecamatan dan lokasi fasilitas umum yang masuk kawasan hutan cagar alam, juga bisa sesegera mungkin dikeluarkan.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.453 tahun 1999 dan No.435 tahun 2009 lima ibu kota kecamatan di Kotabaru masuk dalam kawasan hutan cagar alam, hutan produksi, dan hutan produksi kayu.
Lima ibu kota kecamatan tersebut, meliputi, ibu kota Kecamatan Pulau Sembilan, luas areal yang masuk hutan cagar alam (CA) sekitar 2.314,7 hektare dan ibu kota Tanjung Smalantakan Kecamatan Pamukan Selatan, luas areal yang masuk CA sekitar 210,5 ha.
Ibu kota Kecamatan Hampang, luas areal yang masuk dalam hutan produksi sekitar 914,9 ha, dan Sungai Bali, ibu kota Kecamatan Pulau Sebuku, luas areal yang masuk hutan produksi dan hutan produksi kayu sekitar 375,9 ha.
Selain itu Gunung batu Besar, Ibukota Kecamatan Sampanahan, luas areal yang masuk dalam kawasan areal penggunaan lain sekitar 113,5 ha, ibu kota kecamatan, jalan lingkar Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan sepanjang sekitar 35 km juga masuk dalam kawasan hutan produksi.
Bahkan, Bandara Gusti Syamsir Alam, Stagen, sekolah dasar, Mapolsek Pulau Laut Utara, dan permukiman di wilayah itu berdasarkan SK Menhut No. 453/1999 masuk kawasan areal penggunaan lain.
Namun dalam SK Menhut No 435 tahun 2009 sejumlah fasilitas umum dan permukiman yang luas keseluruhan sekitar 593,8 ha itu masuk hutan lindung.
Bupati Kotabaru menyatakan, SK Menhut tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, apalagi keberadaan bandara dengan lahirnya SK lebih dulu bandara.
"Begitu juga dengan sejumlah kota kecamatan di Kotabaru juga masuk dalam kawasan cagar alam, ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan," kata dia dalam suatu kesempatan./C*C
"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011