Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam dua Panitia Khusus raperda yang kini dalam pembahasan wakil rakyat provinsi tersebut hendak konsultasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) Yazidie Fauzi mengemukakan hal itu sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.

"Sebelum pembahasan lebih jauh terhadap Reperda kepemudaan dan keolahragaan tersebut, kami perlu terlebih dahulu mengonsultasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menerangkan, tujuan konsultasi antara lain untuk menyinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang mengatur kepemudaan dan keolahragaan di republik ini.

Menurut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu, sinkronisasi peraturan serta program kepemudaan dan keolahragaan antara pusat dan daerah tersebut perlu agar tidak tumpang tindih, sehingga dalam realisasinya bisa lebih efektif.

"Sesudah konsultasi dengan Kemenpora, baru Pansus studi komparasi ke provinsi lain sebagai salah satu upaya pengayaan masukan atau materi raperda yang kami bahas, sehingga hasilnya atau produk perdanya nanti serta pelaksanaannya bisa maksimal," demikian Yazidie.

Keterangan serupa dari Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kalsel Ilham Noor.

"Pansus merasa perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru membahas lebih lanjut terhadap Raperda perubahan Perda 16/2012," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra itu sebelum turut bertolak ke Jakarta.

Raperda Kepemuudaan dan keolahragaan itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tersebut bertujuan agar penyelengaraan kepemudaan dan keolahragaan lebih fokus serta meningkat.

Begitu pula Raperda perubahan Perda 16/2012 inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif itu, bertujuan antara lain agar penanganan permasalahan nakotika, psikotropika dan zat adiktif lannya di provinsi tersebut lebih intensif dan efektif.

Pasalnya dalam Perda 16/2012 belum mengatur persoalan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan seperti jenis zenith, serta lempox yang belakangan banyak anak-anak lakukan dengan cara "ngelem" (menghirup aroma lem tersebut), demikian Ilham Noor.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017