Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluarkan anggaran hingga Rp22 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai negeri sipil atau disebutnya gaji ke-14.

"Nota dinas pencairan THR PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin sudah dikeluarkan Badan Keuangan Daerah Kota, selambat-lambatnya Senin (19/6) sudah dicairkan semuanya," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Balaikota Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, para PNS Pemkot Banjarmasin akan mendapatkan THR atau gaji ke-14 itu taNpa tunjangan. Artinya hanya sebesar gaji pokok.

Dia harapkan hal itu bisa membantu memenuhi kebutuhan untuk menyambut kebahagiaan mereka (PNS) merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bersama keluarga.

"Jadi saya minta para PNS bisa menggunakan dengan bijak uang THR-nya, atur jangan sampai kehabisan setelah berlebaran," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 76 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR hanya bagi PNS, tidak ada yang lainnya.

"Kalau ditanya apakah tenaga kontrak dan honorer dapat THR dari pemkot, jelas tidak dapat, termasuk saya sebagai wali kota juga tidak dapat, jadi nasib saya sama dengan mereka," tuturnya tertawa.

Ibnu Sina menegaskan, pemerintah kota akan menjalankan proses pembagian THR yang menggunakan dana APBD ini sesuai petunjuk teknisnya, hingga tidak bisa diatur-atur secara sepihak.

Sementara itu, ungkap dia, bagi petugas kebersihan yang bekerja dengan pemerintah kota akan diberi penghasilan lebih, yakni ada uang lembur bekerja saat malam Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Jumlah memang tidak besar, hanya Rp100 ribu, sudah saya tandatangani surat keputusan untuk memberikan uang lembur bagi petugas kebersihan di kota ini," tutur Ibnu Sina.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017