Marabahan, (Antaranews Kalsel) -  DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan,  menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang disampaikan Bupati Batola, Selasa (13/6).

Persetujuan dua Raperda dalam rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anis Riduan dan Mudjiadi itu bersamaan dengan penyampaian tiga buah Raperda yakni tentang tata cara pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades, SOTK Pemdes.

Selain itu, pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola TA 2016.

Terkait dengan persetujuan Raperda BPD, DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan Basrin mengatakan, tujuan dibentuknya Perda untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD yang melaksanakan fungsi dan peran dalam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Sementara menyakut Raperda tentang Pernyataan Modal PDAM,  sebut dia, DPRD memberi beberapa catatan substansi yang perlu diperbaiki seperti terdapatnya kalimat sebagai sumber dan meningkatkan pendapatan asli daerah tidak perlu ada.

Karena saat ini, jelas dia,  PDAM lebih bertujuan pada pelayanan penyediaan air minum sehingga diharapkan nantinya seluruh masyarakat dapat menikmati air minum PDAM dari pada mencari keuntungan.  

Besaran pernyataan modal  diberikan dari yang dulunya Rp2,5 miliar menjadi Rp3 miliar, dan kekurangannya akan dianggarakan pada perubahan APBD TA 2017.

Wakil Bupati Batola H Mamun Kaderi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang BPD diharapkan  dapat meningkatkan peran BPD penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Di samping itu, terang dia, dapat berperan meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.

Sementara menyangkut persetujuan Raperda penyertaan modal PDAM, menurut wabup, merupakan wujud untuk mengatasi permasalahan rendahnya cakupan layanan, rendahnya kualitas air baku, rendahnya tarif air minum, menurunnya kemampuan sistem eksisting dan sarana prasarana serta alat penunjang layanan PDAM kepada masyarakat.

Sekaligus, lanjut Ma’mun, untuk menunjang program pengembangan yang mengacu kepada business plan dan rencana induk sistem penyediaan air minum meliputi perluasan jaringan pipa pada wilayah atau unit yang belum terlayani.

Selain itu, penyempurnaan jaringan pipa pada wilayah atau unit yang perkembangan penduduknya cepat, peningkatan kapasitas pengolahan air pada semua unit pelayanan, serta pembangunan unit IKK baru pada kecamatan yang belum terlayani

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017