Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Kalimantan Selatan sudah siap disahkan menjadi peraturan daerah di provinsi tersebut.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rahabilitasi Hutan dan Lahan Kritis tersebut, Imam Suprastowo menyatakan kesiapan pengesahan Perda itu sebelum rapat paripurna istimewa DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.

Rapat paripurna istimewa DPRD tersebut dengan agenda menyampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2016, apakah masuk kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.

"Ya, kami sudah selesai memfinalisasi Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga bisa kita sahkan," ujar Imam yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel itu.

Mengenai keterlambatan atau hingga mencapai lima bulan baru menerima hasil evaluasi atau fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut, dia mengatakan, hal itu mungkin karena kesibukan dari kementerian.

Selain itu, mungkin karena banyaknya raperda dari provinsi lain yang juga memerlukan hal serupa, yaitu evaluasi dan fasilitasi Kemendagri terlebih dahulu sebelum pengesahan menjadi perda, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Tujuan pembentukan Perda rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel dan atas usul Komisi II lembaga legislatif itu untuk mengembalikan ekosistem sebagai sumber kehidupan makhluk hidup, tidak terkecuali bagi manusia.

Sementara data Dinas Kehutanan Kalsel tahun 2013 menunjukkan, lahan kritis di provinsi itu, baik yang berada dalam hutan maupun luar kawasan tercatat 1.948.226 hektare (ha).

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel lahan kritis terluas di Kabupaten Kotabaru yang berbatasan Laut Sulawesi, Selat Makassar dan Laut Jawa, yaitu 442.540,40 ha.

Kemudian Kabupaten Banjar yang pantai selatannya berbatasan dengan Laut Jawa, yaitu 274.209,30 ha, Tala serta Tanbu yang pantainya juga berbatasan Laut Jawa, luasan lahan kritis masing-masing 273.325,50 ha dan 248.258,30 ha. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017