PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, serta sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hal ini karena telah memasuki musim kemarau pada 2025, maka PT SLS sudah mempersiapkan antisipasi karhutla terutama di wilayah Kecamatan Simpur dan Kecamatan Kalumpang, Kabupaten HSS ," kata Safety, Health and Environment (SHE) PT SLS Heri Santoso di Kandangan, Kabupaten HSS, Rabu.
Heri memastikan peralatan dan perlengkapan seperti mesin pemadam kebakaran, Alat Pelindung Diri (APD) regu pemadam, unit transportasi darat maupun sungai sudah siap sesuai standar spesifikasi, serta jumlah unit.
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari beberapa regu pemadam karhutla dengan struktur organisasi sesuai standar, serta dilakukan pelatihan menjalankan operasional.
Heri menambahkan PT SLS juga telah mensosialisasikan pencegahan karhutla ke beberapa desa di Kecamatan Simpur dan Kalumpang pada 9-10 Juni 2025.
PT SLS mengunjungi sembilan desa untuk sosialisasi pencegahan karhutla, antara lain Desa Pantai Ulin, Panjampang Bahagia, Amparaya, dan Desa Garunggang di Kecamatan Simpur.
Sedangkan, Desa Kalumpang, Balanti, Karang Bulan, Bago Tanggul dan Desa Balimau di Kecamatan Kalumpang.
"Di rangkaian kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama, yaitu dari PT. SLS, polsek, koramil, kepala desa dan perwakilan dari masyarakat," ucap Heri.
Sementara itu, Kapolsek Kalumpang AKP Syamsi menyampaikan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang akan merugikan banyak orang.
Diterangkan Syamsi, kabut asap akan mengganggu kesehatan yang dapat menimbulkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan mengancam keselamatan pengguna sarana transportasi.
"Karena jarak pandang yang terlalu dekat sehingga sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, baik pada transportasi darat, air atau sungai dan udara," terangnya.
Ditambahkan dia, tindakan membakar hutan dan lahan pun melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2004 dan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009.
Manajemen PT. SLS, polsek, koramil, kepala desa dan perwakilan dari masyarakat menandatangani kesepakatan bersama pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalumpang, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/HO-PT Surya Langgeng Sejahtera)