Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menolak keinginan perusahaan tambang batu bara PT Serongga Sumber Lestari yang akan mengembalikan sekitar 300 hektare lebih lahan pertambangan karena dianggap tidak produktif.

Manajer Operasional PT SSL, Sofyan kepada ANTARA di Kotabaru, Kamis mengatakan, pihaknya telah berusaha mengembalikan lahan yang tidak produktif kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru.

"Upaya pengembalian lahan tersebut ditolak dinas karena saya masih melakukan aktivitas disebagian lahan yang lainya," ujarnya.

Dari sekitar 400 hektare lahan yang telah mendapatkan izin kuasa pertambangan (KP) dari Pemkab Kotabaru sekitar 140 ha diantaranya telah ditingkatkan izinya menjadi izin usaha pertambangan (IUP) untuk produksi.

"Dari sekitar 140 hektare hanya sekitar 14 hektare saja yang mengandung batu bara," papar.

Supaya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak yang lain yang biasanya disetor kekas daerah setiap tahun tidak memberatkan perusahaan, Sofyan berusaha mengurangi dengan cara mengembalikan areal tambang yang tidak produktif seluas 300 ha lebih.

Diperkirakan dari sekitar 14 ha lahan tersebut memiliki potensi batu bara sekitar 2 juta metrik ton dengan target produksi rata-rata sekitar 100 ribu metrik ton perbulan atau sekitar 1,2 juta metrik ton pertahun.

Pihaknya telah mengeluarkan dana ratusan miliar rupiah untuk membayar jaminan reklamasi dan jaminan "boring" kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Sebelum beroperasi kami diwajibkan membayar uang jaminan 'boring' sekitar Rp30 miliar dan reklamasi sekitar Rp100 miliar kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit belum lagi izin yang lainnya," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru H. Akhmad Rivai M.Si menjelaskan, perusahaan tidak dapat mengembalikan lahan yang tidak berpotensi dan menggarap yang berpotensi saja.

"Cara tersebut tidak dibenarkan aturan jika ada lahan yang tidak berpotensi menjadi risiko dan kewajiban yang harus dibayar kekas daerah itu bukan beban karena perusahaan juga mendapatkan keuntungan dari usahanya itu," tuturnya.

Bisa saja perusahaan mengembalikan lahan tersebut sebelum waktu izinya habis, kata Rivai, namun harus semua lahan yang telah mendapatkan legalitas tidak hanya sebagian-sebagian saja.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010