Balangan, (Antaranews Kalsel) – Berawal dari informasi masyarakat pada Senin (5/6), Personel Polres Balangan, Kalsel terus melakukan penyelidikan guna mengungkap praktek peredaran Narkoba dan obat jenis daftar G serta sejenisnya.

Penyelidikan anggota Resnarkoba Polres Balangan akhirnya mendapatkan hasil, pada hari Kamis (8/6) pukul 22.30 wita, anggota Resnarkoba Polres Balangan mengamankan YP di sebuah toko pakaian tepatnya di Jl A Yani Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith yang lebih dikenal dengan sebutan pil "Jin".

Dari hasil interogasi, YP mengaku membeli obat tersebut dari seorang pemuda yang bernama HN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya tempat berkumpul bermain Playstation di Komplek 25b, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pencarian terhadap HN di alamat tersebut.

Saat pencarian ternyata yang bersangkutan tidak berada ditempat, lalu anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan kembali melakukan pencarian dan menemukan HN sedang duduk di teras warga, tepatnya di Jl M Naid Rt 03 Rw 01, Kelurahan Paringin Kota, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HN.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti obat Charnophen jenis Zenith sebanyak 70 butir yang disimpan di dalam tas kecil merk Nike warna biru dan uang hasil penjualan senilai Rp415.000 yang tersimpan disaku celana depan sebelah kanan.

Kapolres Balangan AKBP Moch Zamroni Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Antoni Silalahi di Paringin, membenarkan penangkapan tersebut.

"Berkat Informasi warga yang peduli bahaya Narkoba, personel Polres Balangan berhasil mengamankan saksi YP yang memberikan keterangan bahwa HN warga Paringin kota adalah pengedarnya, tidak berselang lama, HN berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini kepada pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut, sesuai UU RI Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan 79 Butir Carnophen, satu tas kecil, Uang Rp415.000 dan satu buah kendaraan roda dua Honda Beat DA 6587 YE.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017