Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menginginkan provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa lebih bebas dari narkoba.

"Keinginan itulah kami mengusulkan mengubah Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikit Lainnya," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Kamariatul Herlina di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengemukakan itu menjawab wartawan, usai rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikit Lainnya di Kalsel.

Kalau masalah narkoba, menurut "Srikandi" Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bergelar sarjana ekonomi itu, sudah peraturan perundang-undangan yang mengatur, baik dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terhadap pelaku, apakah pengedar/penjual ataupun pengguna.

Begitu pula penjualan/peredaran serta pengguna obat-obatan yang terlarang di pasaran bebas (kecuali dengan resep dokter untuk mendapatkannya) juga sudah Undang-Undang (UU) Kesehatan yang mengatur, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.

Namun sanksi dari UU Kesehatan itu, menurut anggota Komisi I DPRD Kalsel masih terlalu rendah atau ringan sehingga tidak membuat jera pelaku dan ketakutan bagi mereka yang mau melakukan perbuatan serupa, seperti dalam kasus pil zenith.

Hal lain yang belum ada pengaturan dalam UU Narkoba dan UU Kesehatan, yaitu penyalahgunaan lem yang belakangan banyak anak-anak/generasi muda lakukan dengan sebutan "nglem" (mencium aroma lem tersebut).

Aparat kepolisian tidak bertindak maksimal terhadap mereka yang nglem tersebut dengan alasan tidak ada payung hukumnya, hal itu UU Narkoba dan Kesehatan tak mengatur, sehingga perlu perda guna mencegah atau minimal mengurangi dampak negatif.

Dalam penjelasan Raperda pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya itu, Komisi I DPRD Kalsel mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba di provinsi tercatat sudah mencapai 57.929 orang.

Secara prosentase penyalahgunaan narkoba di Kal sebesar 0,02 persen dari jumlah penduduk setempat atau peringkat 17 nasional/dari 34 provinsi di Indonesia.

Sedangkan pengguna/penyalahgunaan obat jenis zenith di Kalsel sudah puluhan ribu orang yang ditangkap, dan gawatnya, menurut Komisi I DPRD Kalsel, hal tersebut merambah hingga anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di segenap pelosok.

"Dengan melihat situasi dan kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kalsel terpanggil dan turut bertanggung jawab untuk membuatkan payung hukum guna lebih memudahkan pencegahan, penindakan/penanggulangan, baik terhadap penjual/pengedar maupun pengguna," tuturnya.

"Kami berharap, dengan perubahan Perda 16/2012 Kalsel bisa terbebas dari narkoba dan barang-barang terlarang lain atau setidaknya dapat menekan-meminimalkan kasusnya," demikian Kamariatul Herlena.

Rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian penjelasan perubahan Perda 16/2012 itu dipimpin wakil ketua dewan tersebut, Asbullah AS, didampingi ketuanya H Burhanuddin dan hadir Wakil Gubernur setempat, H Rudy Resnawan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017