Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar Narkoba sebanyak lima paket berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin saat bertransaksi atau menyerahkan sabu-sabu di depan rumahnya di kota setempat.


"Tersangka Dedi alias Dedi Kambing (41) ditangkap pada Senin (5/6) sekitar pukul 19.30 WITA di depan rumahnya di Jalan AES Nasution Gang Syuhada RT12, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto itu, disita barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu seberat 9,84 gram serta sedotan kecil yang terbuat dari potongan sedotan dan satu sendok kecil terbuat dari plastik.

"Tersangka yang tertangkap tangan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu itu dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar alumni Akpol angkatan 1993 itu.

Penjualan narkotika di kawasan Kelurahan Gadang terlihat cukup sering, untuk itu diminta masyarakat setempat agar turut serta berperan aktif memerangi Narkoba.

Polisi tidak akan bisa maksimal dalam pemberantasan Narkoba jika tidak dibarengi upaya pencegahan dari masyarakat itu sendiri.

"Ayo kita tolak Narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan cara segera melaporkan ke aparat apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba," tutur mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Menurut perwira yang akrab dengan awak media itu, jajarannya akan terus memberantas Narkoba hingga kota ini terbebas dari barang haram tersebut, sehingga generasi bangsa dapat terselamatkan dari dampak negatif zat adiktif dan psikotropika itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017