Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pelaku pencabulan yang membawa kabur korbannya selama lima hari dari tanggal (1/6) hingga (5/6).

"Pelaku kami ringkus saat dia berada di rumah usai bersama korban yang telah dibawanya selama lima hari itu," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pelaku diringkus pada Selasa (6/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Pramuka Komp. Melati III Kec. Banjarmasin Timur.

"Pada saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah ketika anggota menginterogasinya," ucap perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2015.

Pria yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, pelaku berinisial SS (21) warga Jalan Pramuka itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SA (13) pelajar SMP.

Dari laporan orang tua korban, pelaku SS telah membawa kabur korban selama lima hari dan korban dijemput pelaku pada saat sekolah.

Selama lima hari itu pelaku membawa korban secara berpindah-pindah, tiga hari di rumah kakak pelaku dan dua hari di rumah teman pelaku. Hal itu dilakukan agar terhindar dari orang tua korban.

Kanit Reskrim mengatakan, dari pengakuan pelaku, dirinya telah mencabuli korban yang juga pacarnya itu sebanyak delapan kali dan perbuatan bejat itu dilakukannya di sebuah hotel di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kami mengimbau kepada orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada anak perempuannya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan," ujarnya kepada Wartawan Antara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017