Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menahan sepeda motor balapan liar yang terjaring razia pada Rabu dini hari.

"Mereka yang terjaring langsung kami amankan dan digiring ke Mapolresta Banjarmasin," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, total sepeda motor yang diamankan sebanyak 20 unit dan semua kendaraan itu di parkir di halaman depan Polresta Banjarmasin, untuk waktu yang lama.

Bukan itu saja, para pelaku balapan liar yang sepeda motornya terjaring razia itu diberikan sanksi tegas berupa surat bukti pelanggaran.

"Sepeda motor mereka kami amankan selama tiga bulan dan setelah itu pelakunya boleh menjalani sidang di pengadilan," ucap alumni Akpol 2005 itu.

Wibowo juga mengatakan, untuk mengurusan pengambilan barang bukti hasil balapan liar tidaklah mudah, mereka harus meminta surat pernyataan dari kepala sekolah dan ketua RT serta pemberitahuan kepada dinas pendidikan bagi yang masih sekolah.

"Untuk sementara para pemilik dari 20 unit sepeda motor tersebut tidak bisa berlebaran menggunakan sepeda motor karena ulah mereka sendiri," tutur pewira menengah yang akrab dengan awak media itu.

Selain sepeda motor yang diamankan, Satlantas juga mengamankan 37 orang saat razia balapan liar tersebut.

"Mereka yang diduga sebagai pelaku balapan liar itu diamankan di Polresta kemudian dilakukan pendataan serta pembinaan agar nantinya mereka sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatan tetsebut.

Saat razia balapan liar pada  02.00 WITA hingga menjelang sahur, polisi melakukan pengempungan dengan menutup jalan-jalan kecil yang digunakan para pelaku balapan liar untuk melarikan diri. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017