Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar KH Khalillurahman serta Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengajak bapak-bapak dan ibu-ibu, untuk menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjar mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 2011 dan peraturan pemerintah No 14 tahun 2014 saat safari Ramadhan 1438 H di Mesjid Nurul Iman Indrasari Kecamatan Martapura Kota,Rabu (06/06).


Pada kesempatan itu turut hadir juga Ketua Tim Penggerak PKK Kab Banjar Hj Raudathul Wadiah Kholilurrahman dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kab Banjar Nur Gita Tiyas Saidi Mansur serta Forkopimda Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya Bupati Banjar KH Khalillurahman mengatakan dengan silaturrahim ini, mari kita jalin komunikasi yang baik antara ulama,  umaro dan seluruh masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Banjar Yang Sejahtera dan Barokah.

Tidak mungkin keberhasilan bisa kita wujudkan, tanpa dukungan semua pihak. Karena itu, kami sangat berharap dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Banjar, khususnya masyarakat kecamatan Martapura.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengingatkan kepada para pambakal, aparat desa dan pihak terkait lainnya, agar memanfaat dana desa yang telah diberikan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Dana desa yang jumlahnya sangat banyak ini, kurang lebih 1 Milyar, sangat rentan penyalahgunaan, kata bupati.

Bupati juga menegaskan, hati-hati dalam memanfaatkan dana desa, jangan sampai disalah gunakan. Dan kepada para pambakal beserta aparat desa, diharapkan lebih aktif berkomunikasi dengan warganya, agar mengetahui permasalahan yang dihadapi warga.

Ia memberitahukan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa penerima hibah, bantuan sosial (Organisasi masyarakat, lembaga, badan yang bersumber dari APBD, baik itu berupa besaran uang atau jenis barang/jasa, wajib memiliki badan hukum indonesia.

Ketentuan ini berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial. Dan sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Masyarakat.

Dilanjutkan penyerahan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banjar kepada warga dilingkup Kecamatan Martapura Kota./f

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017