Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menangkap seorang petani yang kedapatan melakukan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin) di kota setempat.
"Pelaku ditangkap berkat hasil penyelidikan dan informasi warga terkait adanya aktivitas pelangsiran BBM," kata Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara, di Amuntai, Rabu.
Dia menjelaskan, aktivitas pelangsiran BBM jenis premium yang dilakukan pelaku itu berhasil terungkap pada Selasa (6/6) sore, sekitar pukul 16.30 WITA, saat pelaku berada di simpang empat lampu merah Jalan Raya Banua Lima, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dalam penangkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L200 warna hitam nomor polisi KH 8043 M.
Selanjutnya, di dalam mobil tersebut ditemukan 33 jeriken isi 35 liter yang berisikan premium (bensin), kemudian tiga jeriken isi 20 liter yang berisikan premium dan satu jeriken isi 5 liter juga berisikan premium.
"Total keseluruhan BBM jenis bensin yang dilangsir oleh pelaku berjumlah 1.200 liter dari seluruh jeriken yang kami amankan," ujar Kasubbag Humas yang akrab dengan awak media itu.
Identitas pelaku dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bernama Husni (25), petani, warga Desa Banua Rantau RT 09, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya pula.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 53 huruf b, c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Hasil ungkap kasus pelangsiran ini sebagai permulaan yang bagus untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pelangsir BBM seperti telah diamanatkan oleh Kapolda Kalsel," ujarnya lagi.
Dia mengatakan pengungkapan kasus pelangsiran BBM tanpa izin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga itu merupakan salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara AKP Ahmad Andi Suryadi SIK yang baru saja menjabat itu.
"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana selama Ramadan apalagi sampai menyebabkan kelangkaan bahan pokok serta BBM, sehingga mengakibakan harga menjadi mahal, bila itu terjadi, siapa pun orangnya akan kami tindak tegas," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku ditangkap berkat hasil penyelidikan dan informasi warga terkait adanya aktivitas pelangsiran BBM," kata Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara, di Amuntai, Rabu.
Dia menjelaskan, aktivitas pelangsiran BBM jenis premium yang dilakukan pelaku itu berhasil terungkap pada Selasa (6/6) sore, sekitar pukul 16.30 WITA, saat pelaku berada di simpang empat lampu merah Jalan Raya Banua Lima, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dalam penangkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L200 warna hitam nomor polisi KH 8043 M.
Selanjutnya, di dalam mobil tersebut ditemukan 33 jeriken isi 35 liter yang berisikan premium (bensin), kemudian tiga jeriken isi 20 liter yang berisikan premium dan satu jeriken isi 5 liter juga berisikan premium.
"Total keseluruhan BBM jenis bensin yang dilangsir oleh pelaku berjumlah 1.200 liter dari seluruh jeriken yang kami amankan," ujar Kasubbag Humas yang akrab dengan awak media itu.
Identitas pelaku dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bernama Husni (25), petani, warga Desa Banua Rantau RT 09, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya pula.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 53 huruf b, c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Hasil ungkap kasus pelangsiran ini sebagai permulaan yang bagus untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pelangsir BBM seperti telah diamanatkan oleh Kapolda Kalsel," ujarnya lagi.
Dia mengatakan pengungkapan kasus pelangsiran BBM tanpa izin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga itu merupakan salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara AKP Ahmad Andi Suryadi SIK yang baru saja menjabat itu.
"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana selama Ramadan apalagi sampai menyebabkan kelangkaan bahan pokok serta BBM, sehingga mengakibakan harga menjadi mahal, bila itu terjadi, siapa pun orangnya akan kami tindak tegas," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017