Tanjung (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuhani mengatakan jatah beras bagi orang miskin atau beras sejahtera (Rastra) Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, belum bisa dibagi.


Hambatan pembagian beras itu dikarenakan Kepala Desa Banua Rantau AH (60) ditahan polisi diduga melakukan penggelapan Rastra sehingga puluhan karung beras pun turut diamankan sebagai barang bukti, kata Yuhani, Rabu.

"Untuk keperluan proses hukum beras pun diamankan polisi sebagai barang bukti jadi warga terpaksa bersabar," jelas Yuhani.

Di Desa Banua Rantau sendiri tahun ini penerima Rastra sebanyak 221 Kepala Keluarga namun 13 KK tidak menerima bantuan dari Pemerintah Pusat ini karena diduga disalahgunakan AH yang resmi sebagai tersangka.

Penangkapan AH yang mantan PNS ini bermula dari pengaduan warga Desa Banua Rantau yang belum menerima bantuan beras gratis padahal termasuk dalam rumah tangga sasaran.

Saat ini AH pun harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan barang bukti berupa 54 sak beras juga diamankan.

Terpisa Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Khairuddin mengatakan penyaluran beras gratis untuk jatah Februari dan Maret 2017 mulai dilakukan bertahap di sejumlah kecamatan.

"Hari ini penyerahan beras gratis kita lakukan di Kecamatan Upau dan sebelumnya di Bintang Ara," jelas Khairuddin.

Tahun ini total penerima beras bagi keluarga sejahtera di Kabupaten Tabalong 9.955 KK dan untuk beras sejahtera daerah (Rastrada) diberikan kepada 1.016 KK.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017