Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pengakuan menarik dalam kasus pencabulan anak dibawah umur disampaikan oleh tersangka AA (55), kalau dirinya hanya cium-ciuman saja dengan korban Melati (14) bukan nama sebenarnya, saat digrebek warga Desa Kaliring, kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Saat ditemui di Polsek Padang Batung, Selasa (30/5), tersangka AA terlihat santai menjawab pertanyaan kasus pidana pencabulan yang menjeratnya hingga harus mendekam di tahanan Polsek Padang Batung, menurutnya dirinya dan korban baru pertama kali jalan bersama.

"Janjian ketemu dan rencananya hari itu kami berdua mau ke tempat wisata Bukit Palawan, Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung, setelah bertemu dan jalan berdua dengan sepeda motor, dalam perjalanan singgah dulu di tempat Nenek Pijat di Kaliring, dan keburu digerebek warga,"ujarnya.

Walaupun tersangka AA berkilah baru bertemu dan hanya cium-ciuman saja, pengakuan berbeda disampaikan Korban Melati yang menjelaskan kejadiannya secara gamblang kepada penyidik, korban mengakui telah dicabuli dan dipegang-pegang alat kelaminnya oleh tersangka.

Korban ditemukan warga juga dalam keadaan setengah telanjang,  tersangka langsung kabur setelah digerebek warga dan kemudian dijemput Anggota Polsek Padang Batung di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko di Kandangan, membenarkan telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka AA, di sebuah rumah yang diakui tersangka rumah nenek langganan pijatnya di Kaliring, Kecamatan Padang Batung yang kemudian digerebek warga sekitar.

"Antara tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial dan intensif berkirim pesan pribadi, tersangka membujuk rayu korban termasuk menjanjikan hubungan lebih serius yaitu janji menikahi korban," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.

Dikatakannya, korban yang tergiur janji-janji tersangka, kemudian mau diajak jalan-jalan berdua dengan menggunakan sepeda motor tersangka, lalu karena alasan hujan, tersangka menghentikan kendaraannya untuk singgah di rumah nenek pijat langganannya yang biasanya memang tidak dikunci penghuninya.

Menurutnya, nenek Pijat pemilik rumah tempat terjadinya pencabulan juga sudah lanjut usia, sulit dimintai keterangan dan saat kejadian beliau sedang berada di warung warga.

Kecurigaan warga berawal dari tingkah laku keduanya, dari usia seperti orang tua dengan anaknya namun malah terlihat mesra dan terlalu lama berada di rumah yang ditinggal penghuninya maka beberapa warga berinisiatif melakukan pengerebekan.

Diterangkannya, pasca terjadinya pencabulan, korban Melati tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma namun karena kasus ini terjadi pada anak di bawah umur maka proses pidananya akan terus jalan.

Barang bukti termasuk pesan-pesan pribadi di media sosial  antara tersangka dan korban telah dikantongi penyidik untuk menjadi bahan dan hanya akan dibuka pada saat di persidangan nanti.

Dari hasil visum luar sementara terhadap korban Melati memang tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau pemaksaan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017