Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di provinsi tersebut mempelajari retribusi jasa umum di Jawa Barat.

"Dalam kunjungan kerja ke Jawa Barat (Jabar) kali ini, kami akan mempelajari mengenai retribusi di provinsi tersebut," ujar Katua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan kedua Perda 14/2011 itu, Misri Syarkawie sebelum bertolak ke Bandung, Senin.

Studi komparasi Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 14/2011 dengan menyertakan aparat terkait dari pemerintah provinsi (pemprov) setempat itu ke "Bumi Siliwangi" Jabar tersebut dijadwalkan 29 - 31 Mei 2017.

"Kita berharap, dalam studi komparasi ke Jabar dapat menggali masukan semaksimal mungkin sebagai bahan pembahasan Raperda perubahan kedua Perda 14/2011," tuturnya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kemudian daripada itu, lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut, yang lebih penting dari hasil studi komparasi dan pembahasan yang mendalam, bagaimana menggali sumber baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.

Pasalnya seiring dengan berlakunya Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel kehilangan sumber PAD, sehingga perlu menggali sumber pendapatan baru sebagai pengganti, ujarnya.

Sebelumnya Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengonsultasikan retribusi jasa umum ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta, pekan lalu.

"Kita perlu mengonsultasikan retribusi jasa umum itu ke Kemenkeu RI di Jakarta agar tidak keliru dalam pembahasan Raperda yang berasal dari eksekutif/pemprov tersebut," tutur mantan redaktor senior Harian Umum Kalimantan Post itu.

Pasalnya, lanjut alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasinitu, di satu sisi Perda retribusi jasa umum tersebut harus jalan sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD.

Namun di sisi lain, retribusi tersebut jangan menjadi beban masyarakat pengguna jasa layanan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas, demikian Misri Syarkawie..

Sebelumnya Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan menerangkan alasan perubahan Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut, antara lain karena peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang dari pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang tersebut sehingga Pemprov Kalsel kehilangan/kekurangan pendapatan, dan perlu mencari sumber pendapatan baru," tutur mantan Wali Kota Banjarbaru dua periode itu.

Peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang dari pemprov ke pemkab/pemkot berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pemberlakuannya paling lambat tahun 2017.

Sedangkan pembentukan Perda 14/2011 tersebut berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur 14 jenis retribusi antara lain jasa tera/tera ulang.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017