Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada  A (48) terkait dugaan  korupsi  kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada  2019.

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai  tersangka  berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.

Baca juga: Bupati Tabalong ingatkan jajaran tidak korupsi

"Penetapan tersangka Dirut Perumda sejak Rabu (7/5) dalam perkara kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019," kata Fadhil di Tabalong, Kamis.

Fadhil menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan   kelas II B Tanjung sejak Rabu kemarin.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT–390/O.3.16/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Baca juga: Kejari Tabalong tahan oknum ASN Dinas Kesehatan
 
"Tersangka dilakukan penahanan dengan pertimbangan tindak pidana ancaman  di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Ppasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap Fadhil.

Pada kasus tersebut, tersangka selaku Dirut Perumda tidak mendasar atau kelalaian pada regulasi kerja sama bahan olahan karet.

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dengan ancaman pidana lima tahun.

Baca juga: Mantan Kadinkes Tabalong divonis satu tahun penjara

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025