Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, retribusi jasa umum bersifat nonkomersial.

"Kendati merupakan sebuah pungutan pemerintah daerah, retribusi jasa umum itu bersifat nonkomersial, sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Oleh karena itu pula, dia menyatakan sependapat dengan harapan fraksi-faksi DPRD Kalsel sebagaimana dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Dalam pelaksanaan retribusi jasa umu itu, pemerintah provinsi (pemprov) tentu akan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan," tegasnya dalam jawaban yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah.

Ia menyatakan, dalam menentukan tarif retribusi jasa umum itu pemerintah daerah akan benar-benar berpedoman pada prinsip penetapan sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, berpegang pada komitmen untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, lanjut orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.

Mengenai tugas pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota pascaperalihan kewenangan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang, dia menyatkan, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) tersebut antara lain dalam hal pelayanan publik dan pembentukan produk peraturan daerah (perda)," tegasnya.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan tersebut, salah satunya dalam bentuk fasilitasi dan konsultasi.

"Melalui kedua kegiatan (fasilitasi dan konsultasi) tersebut, pemprov dapat mendorong pemkab/pemkot untuk melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya," demikian Sahbirin Noor.

Sebelumnya dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 14/2011 dari fraksi di DPRD Kalsel mengharapkan, dalam penerapan retribusi jada umum jangan sampai membebani masyarakat.

Dalam pemandangan umum terhadap Raperda perubahan kedua atas Pemda 14/2011 itu, fraksi di DPRD Kalsel mengharapkan pemprov setempat harus tetap bertanggung jawab pascaperalihan kewenangan urusan tera/tera ulang ke pemkab/pemkot.

Pasalnya pemkab/pemkota belum memiliki peralatan serta sumber daya manusia (sdm) yang berkeahlian (punya sertifikasi) bidang tera-menera tersebut, terkecuali cuma pemprov setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017