Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diminta mampu menangkal berita bohong atau "hoax" yang muncul di kalangan masyarakat daerah itu.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Farid Soufian di Martapura, Senin mengatakan KIM berperan penting menciptakan Kamtibmas di masyarakat.

"Makanya, kami minta setiap anggota masyarakat yang masuk dalam KIM agar mampu menangkal setiap kabar bohong sehingga tidak semakin berkembang dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Permintaan itu disampaikan di depan 30 peserta sosialisasi KIM Kabupaten Banjar terdiri dari pengurus dan anggota KIM di Kecamatan Martapura Kota dan Kecamatan Martapura Timur.

Menurut dia keberadaan KIM yang dibentuk di seluruh kecamatan memiliki tugas dan tanggung jawab melaporkan setiap informasi dan berita yang beredar di lingkungan masyarakat.

"Mereka juga dibekali kemampuan untuk menangkal berita bohong sehingga jika mendengar munculnya berita yang tidak benar atau tanpa fakta maka harus bisa menangkalnya," pesan dia.

Dijelaskan KIM merupakan kelompok informasi yang dibentuk oleh masyarakat sendiri di lingkungannya masing-masing dan keberadaannya disahkan dan dibina Dinas Kominfo Banjar.

Ia mengatakan KIM berasal dari berbagai komponen masyarakat bisa terdiri dari orang-orang yang berprofesi sama seperti perajin batu mulia, petani, pedagang.

"Saat ini, KIM yang sudah terbentuk sebanyak 20 kelompok yang berperan untuk menyampaikan informasi tentang program-program pembangunan kepada masyarakat," ungkapnya.

Ditekankan anggota KIM diharapkan menyampaikan informasi terkait tiga layanan utama yang menjadi prioritas Bupati Banjar Khalilurrahman yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

"Seluruh anggota KIM harus mampu menjalankan perannya sehingga program pemerintah berjalan maksimal," ujar Farid didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Heru Pitaya.

Nara sumber sosialisasi Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Infokom Kalsel Slamet mengatakan keberadaan KIM sesuai Peraturan Menteri Kominfo nomor 22 tahun 2010.

"Keberadaan KIM diharapkan mampu menjadi penyebar informasi yang benar sehingga terwujud situasi Kamtibmas dan keselarasan informasi baik di pusat hingga daerah," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017