Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, berhasil mengagalkan 40.000 butir pil Double L atau Pil Koplo yang siap untuk diedarkan oleh tersangka berinisial GH (36).

Kapolres Hulu Sungai Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sukendar Eka Ristiyan Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Maturidi, Selasa, mengatakan puluhan ribu pil koplo dan double L tersebut diperoleh dari seorang penumpang bus yang singgah di Terminal Kandangan, Hulu Sungai Selatan.

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi, yang ditindaklanjuti anggota gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Sabhara," katanya.

Tim gabungan tersebut langsung mencegat bus yang ditumpangi tersangka yang merupakan warga Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, di terminal bus kandangan di Jalan. H. M Yusi, Kandangan.

Saat digeledah, ditemukan 40.000 butir jenis double L dan pil koplo dalam sebuah tas disamping tempat duduk tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan, tersangka meletakkan tas berisi puluhan ribu butir tersebut di sebelah tempat duduknya, tersangka pun tak berkutik saat diamankan polisi dan mengakui tas itu barang bawaannya.

Tersangka mengakui pula bahwa puluhan ribu butir pil koplo tersebut hendak diantarkannya kepada pembeli di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun niat untuk mendapatkan keuntungan dari jasa penjualan obat ilegal tersebut buyar seketika saat bus yang ditumpanginya berhenti di terminal Bus  Kandangan.

Saat interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah menggeluti bisnis haram ini selama 5 bulan dan upah antara Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam melanggar Pasal  196 sub pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang  kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017