Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H.Ardiansyah, menyampaikan jawaban  terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah.

"Kami berterimakasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pandangan umum atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perda," kata Ardiansyah, Senin.

Terkait pertanyaan fraksi Nasdem mengenai penatausahaan barang milik daerah Pemkab HSS berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang berlaku sejak April 2016 sebagai revisi dan perbaikan serta penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Dari fraksi Nasdem, Antaluddin, Gerindra, PKS dan Golkar terkait dengan sistem berbasis teknologi bahwa pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten HSS sejak tahun 2008 sudah didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi (TI) berupa penggunaan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) hasil kerja sama dengan BPKP RI. 

Menurutnya, ditahun 2017 SIMDA BMD sudah menggunakan versi 2.7.8 yang merupakan versi terakhir dan terbaru yang dikeluarkan oleh tim  pengembangan sistem BPKP RI. 

"Aplikasi ini sudah bisa di akses real time/on line oleh semua OPD dan Kecamatan sejak tahun 2016 secara Local Area Network ( LAN) dengan menggunakan sistem jaringan wireless",ujarnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan jawaban pertanyaan dari fraksi PKB bahwa Perda yang sudah tidak relevan lagi baik karena adanya pembatalan oleh peraturan yang lebih tinggi maupun karena adanya pencabutan, secara kaidah hukum sudah tidak berlaku dan tidak dilaksanakan lagi.

Adapun jumlah Perda yang tidak relevan akan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan dengan OPD Pemrakarsa yang selama ini melaksanakan Perda tersebut, yang selanjutnya akan dilaksanakan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan Perda lainnya.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017