Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap bersinergis dengan Unit Pengendalian Gratifikasi yang dibentuk KPK yang akan ditempatkan di kabupaten/kota.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di Kotabaru, Minggu, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh KPK dan siap bersinergis dalam menjalankan tugas dan fungsinya legislatif.

"Keberadaan UPG dalam menjalankan tugasnya yakni mengawasi, mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kesamaan dengan tugas dan fungsi legislatif yakni bidang pengawasan," katanya.

Pengawasan yang dimaksud, yakni kontrol atau pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah oleh kepala daerah khususnya dalam penggunaan anggaran dan keuangan daerah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001.

Namun dalam ketentuan dan perundang-undangan tersebut mengatur, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Dijelaskan Saut pada rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Kalsel yang diikuti seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se-Kalimantan Selatan, keberadaan UPG nantinya ditempatkan di inspektorat setiap kabupaten/ kota sehingga akan bersinergis dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pelaporan bentuk gratifikasi itu penting untuk menghindari ancaman pidana.

Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan tentu harus ditolak.

"Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya, seperti dikirim ke rumah, diberikan melalui orang lain, atau menjaga hubungan baik, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada KPK," katanya.

Basaria mengakui, menghilangkan bentuk gratifikasi yang sudah membudaya di Indonesia sangatlah sulit. Kebiasaan memberi atau mengupah kepada orang lain ketika sudah terbantu merupakan salah satu bentuk praktik suap/gratifikasi.

"Karena kita sering membiasakan diri untuk memberi upah kepada orang yang sudah membantu. Hal tersebut keliru, dengan demikian kita membiasakan orang melakukan sesuatu berdasarkan pemberian atau uang," katanya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017