Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menangkap seorang mahasiswa yang kedapatan menjual sabu-sabu saat hendak melakukan transaksi di kota setempat.

"Pelaku sudah menjadi target operasi karena menurut informasi dari masyarakat dia sering melakukan transaksi narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Jumat.

Penangkapan terhadap oknum mahasiswa budak sabu-sabu itu dilakukan jajaran Polsek Amuntai Selatan, pada Kamis (18/5) siang, sekitar pukul 13.30 WITA.

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui bernama RN alias Abang Roni (22) mahasiswa, warga jalan Desa Ujung Murung Kec. Amuntai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara.

Terus dikatakannya, untuk pelaku ditangkap saat berada di Desa Jarang Kuantan tepatnya di depan PDAM Jarang Kuantan Kec. Amuntai Selatan.

"Oknum mahasiswa itu tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang saat itu hendak dijualnya," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Alam sapaan akrab Kasubbag Humas itu juga mengatakan, karena ditemukan barang bukti maka pelaku langsung digiring ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Roni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan peredaran gelap narkotika dan dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017