Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kepatuhan legislatif Kalimantan Selatan masih cukup rendah terhadap ketentuan tentang kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Banjarmasin Kamis mengatakan, salah satu masalah yang disoroti KPK di Kalsel adalah rendahnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di bidang legislatif.

Menurut dia, dibidang legislatif hanya 15 persen orang yang sudah lapor ke LHKPN, jumlah tersebut sangat rendah dan masih jauh dari harapan.

"Kepatuhannya sangat rendah perlu upaya lebih sistematis dan strategis untuk meningkatkan kepatuhan laporan LHKPN tersebut," kata Saut.

Kedatangan KPK ke Kalimantan Selatan, dalam rangka rapat koordinasi dan supervisi pemerberantasan korupsi terintegrasi di Kalsel.

Pada kesempatan tersebut, KPK menyoroti tata kelola penyelenggaraan daerah dan keuangan di beberapa bidang, antara lain yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, barang dan pelayanan perizinan.

"KPK akan terus memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola di Kalsel akan berkelanjutan dan bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun," kata Saut dalam rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Banjarbaru.

selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam di Kalsel. Berdasarkan data dan kajian KPK, pada tahun 2016, terdapat kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare, di lokasi izian pertambangan.

Kemudian sebanyak 8.973 hektare, di lokasiIjin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi (IUPHHK-HTI).

IUPHHK-HTI adalah ijin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Selain itu, sebanyak 21.213 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) dan sebanyak 71.080 hektare berada dikubah gambut.

Tidak hanya tumpang tindih lahan, dari sisi perizinana KPK juga menyoroti izin usaha pertambangan. Berdasarkan data yang diperoleh KPK, hingga 2 Mei 2017, sebanyak 315 dari 789 izin usaha pertambangan atau IUP di Kalsel, berstatus tidak clean and clear atau belum cnc.

Rapat koordinasi dihadiri Wagub Rudy Resnawan, kepala daerah dari 13 kabupten kota, selain itu hadir perwakilan kementerian dalam negeri, badan pengawas pembangunan, Kapolda Kalsel dan pihak terkait lainnya.



Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017