Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan meminta pemerintah provinsi (pemprov) setempat agar terus menggali sumber pendapatan daerah, tanpa membebani masyarakat.

Permintaan itu disampaikan dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Kamis.

Fraksi Partai Golkar (FPG) yang diketuai H Murhan Effendie itu menunjuk contoh tujuh retribusi pelayanan sebagaimana termuat dalam Raperda perubahan kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Ketujuh retribusi pelayanan tersebut hendaknya ketika diterapkan dapat memenuhi indikator-indikator pelayanan yang `good service and best practice` (pelayanan yang baik dan praktis), seperti transparan sesuai aturan," pinta wakil rakyat dari Partai Golkar itu.

Selain itu, tarif pembayaran yang jelas, waktu penyelesaian yang tepat (on schedulle), birokrasi yang tidak berbelit-belit (red tape) dan memuaskan pengguna layanan (coustomer satisfaction), lanjut FPG dalam pemandangan umumnya dibacakan Hj Syarifah Rugayah.

FPG juga mengingatkan, arti pentingnya konsistensi dari semua pihak dalam penegakan Perda Retribusi Jasa Umum ini nanti, karena Pemprov Kalsel dalam menjalankan dan mengelola program-program pembangunan memerlukan sumber pendanaan/pembiayaan.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel dalam pemandangan umum yang dibacakan H Suripno Sumas SH MH mengapresiasi atas perubahan terhadap Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Namun dalam pemandangan Fraksi PKB yang diketuai H Hormansyah itu mengharapkan, pungutan retribusi jasa umum tersebut memberi kenyamanan bagi pengguna layanan dan pada gilirannya mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat setempat.

Sebelumnya dalam Raperda perubahan kedua atas Perda 14/2011 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, 15 Mei lalu, Wakil Gubernur setempat, H Rudy Resnawan menjelaskan alasan perubahan perda tersebut.

Ada beberapa alasan perubahan Perda 14/2011 itu antara lain pengalihan kewenangan tera alat pengukur, seperti timbangan dari pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Rapat paripurna DPRD Kalsel tersebut dipimpin wakil ketuanya Asbullah AS dengan didampingi rekannya sesama unsur pimpinan dewan itu, H Muhaimin dan hadir Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah mewakili gubernurnya H Sahbirin Noor.

Gubernur Kalsel berhalangan hadir pada rapat paripurna DPRD provinsi tersebut karena sedang berada di Kepulauan Natuna untuk mengikuti kegiatan terkait bela negara bersama gubernur lain seluruh Indonesia.


Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017