Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melaui Kasat Resnarkoba AKP H Juwanto mengatakan,  Resnarkoba berhasil mengamankan pengedar narkoba di Desa Sarang Semut Kecamatan Binuang pada Kamis pukul 19.00 Wita," katanya.

Dijelaskan H Juwanto, pelaku dengan nama Dardiansyah (57) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Pelaku ini pendatang baru dan dilaporkan oleh warga karena meresahkan warga. Tersangka diduga  mengedarkan sabu-sabu," katanya.

Diterangkan dia, saat akan ditangkap,  pelaku sempat ingin melarikan diri, namun dengan sigap, polisian  berhasil membekuk dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,15 gram yang dipegang pelaku dan satu unit hp.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasat.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017