Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan mengesahkan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel menjadi perda setempat.

Pengesahan Perda penambahan penyertaan modal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Muhaimin dan hadir wakil gubernur (wagub) setempat, H Rudy Renawan di Banjarmasin, Senin.

Wagub Kalsel dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas persetujuan DPRD setempat terhadap Raperda penambahan penyertaan modal pemprov berupa aset kepada BPD tersebut.

Pasalnya sesuai ketentuan untuk penghapusan aset daerah/pemerintah provinsi (pemprov) terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan daerah DPRD setempat, dalam hal ini termasuk sebagai penyertaan modal kepada BPD Kalsel.

Penyertaan modal berupa aset pemerintah provinsi (pemprov) kepada BPD Kalsel, agar aset yang selama ini menganggur tersebut berhasil guna dan berdayaguna atau bisa mendatangkan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.

Pengesahan Raperda penambahan penyertaan penanaman modal itu semestinya tahun lalu, karena bagian dari program pembentukan perda 2016, yang beberapa (lima) kali mengalami penundaan.

Pasalnya baru Mei 2017 DPRD Kalsel menerima hasil evaluasi atau fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT BPD Kalsel.

Penambahan penyertaan modal itu berupa aset sebidang tanah dan satu bangunan terletak di wilayah Kota Banjarbaru (sekitar 35 kilometer utara Banjarmasin) senilai Rp10 miliar lebih berdasakan penilai harga dari tim independen.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama (Dirut) BPD Kalsel H Irfan menyatakan, aset yang merupakan tambahan penyertaan modal itu sarana dan prasarana perluasan jaringan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dari bank milik pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017