Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peruran Zonasi dua Kecamatan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara mulai dilakukan penggodokan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi dua kecamatan Banjarmasin, M Isnaini, di gedung dewan, Senin, mengatakan, garis dasar draf Raperda tersebut sudah dibuat pihaknya bersama pemerintah kota setempat.

Hingga, kata politisi Gerindra tersebut, akan perlu banyak masukan untuk membuatnya lebih sempurna yang tentunya mengakomudir kepentingan masyarakat dan tata ruang daerah yang lebih baik lagi kedepannya, yakni, jangka panjang 20 tahun kedepan.

Dia menyatakan, banyak masukan dari masyarakat tentang pentingnya revisi tata ruang di tiap kecamatan ini, khususnya di wilayah Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara, diantaranya terkait penetapan ruang terbuka hijau.

Selebihnya tentang peraturan zonasi kedua wilayah yang bertetanggaan tersebut, ujar Isnaini, perlu kejelasan pula sekarang ini yang dikuatkan dengan adanya peraturan daerah hingga tidak ada tumpang tindih tanggungjawab.

Pihaknya pun, kata Isnaini, sangat berhati-hati dan teliti pula untuk menyepakati draf RDTR dua kecamatan ini, sebab harus disesuaikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari provinsi dan nasional.

"Sebenarnya kita mendapat bimbingan juga dari kementerian agraria dan tata ruang terkait pembentukan draf Raperda RDTR kecamatan ini, tentunya untuk mensinergikannya dengan tiga kecamatan lainnya yang nanti akan dibuatkan juga," papar Isnaini.

Dia pun menyorati soal keberatan masyarakat yang lahannya terdampak jalur hijau di Kota Banjarmasin ini, sehingga pemerintah kota kedepannya harus bisa membeli lahan masyarakat yang ditetapkan jalur hijau tersebut.

"Masalah lahan masyarakat yang ditetapkan jalur hijau dalam RTRW kota kita ini banyak disampaikan aspirasinya kedewan, hingga kita ingin ada solusi nantinya, khususnya bisa diselesaikan dalam Raperda ini," tegasnya.

Diakui pula Camat Banjarmasin Selatan M Yusrin, bahwa permasalahan penetapan ruang terbuka hijau atau jalur hijau yang terdampak lahan masyarakat di wilayahnya cukup banyak disoal, hingga harapannya ada solusi di pembuatan Perda RDTR kecamatan ini.

"Kita dipemerintah kecamatan sangat membutuhkan peraturan yang jelas tentang masalah jalur hijau ini, sehingga bisa menyikapi keberatan masyarakat dan membicarakannya dengan baik kemasyarakat, yang diinginkan terciptanya kedamaian," paparnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017