Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali menyatakan, pihaknya akan menyegerakan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bahaya pil zenith atau jenis obat carnophen yang dilarang peredarannya.
Menurut dia saat berada di gedung dewan Banjarmasin, Senin, Raperda tentang bahaya pil zenith ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
"Karena sudah masuk dalam prolegda tahun ini, tentunya akan dijadwalkan pembahasannya suapaya difokuskan cepat dibuat draf Raperdanya," ujar politisi Golkar tersebut.
Tentunya, kata Iwan, pembuatan draf Raperda ini akan banyak melibatkan pemikiran dari berbagai lapisan masyarakat, sebab perlu pengkajian mendalam yang teliti hingga didapatkan arah dan tujuannya yang tepat.
"Saat ini pun pembahasan dan diskusi awal telah dilakukan, pemerintah kota kita harap selalu aktif melakukan koordinasi dengan dewan dalam menentukan poin-poin drap Raperda tersebut," ujar Iwan.
Bagi dia pribadi, ungkap Iwan, Raperda ini sangat penting dibuat cepat, sebab penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tidak masuk dalam kreteria narkoba ini sudah sangat parah terjadi di Banjarmasin.
"Saya setuju apa yang dinyatakan wali kota bahwa Banjarmasin mengalami darurat pil zenith, ini sudah memperihatinkan," paparnya.
Sebab, kata Iwan, dalam diskusinya dengan pihak kepolisian, dapat diketahuinya bahwa peredaran pil terlarang dikosumsi karena menimbulkan mabuk atau tidak normal pikiran ini sudah masuk ke sekolah-sekolah.
"Kalau sudah beredar di sekolah ini tentunya sudah sangat gawat, makanya kita minta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengedarnya," kata Iwan.
Dia menyatakan, langkah pihaknya di dewan menyetujui dibuatnya Perda tentang bahaya pil zenith ini sebagai ikhtiar untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang daftar G tersebut, sebab dalam undang-undangnya tidak mengenakan sanksi hukum berat, sebab hanya bisa memberlakukan undang-undang kesehatan.
"Inikan sangat irone, di mana daerah kita sedang diserang habis-habisan obat-obatan yang merusak pikiran dan akhlak generasi muda, tapi di sisi lain para penjahatnya tidak bisa ditindak tegas dengan hukuman berat," ujarnya.
Dari itu harapan sebagai masyarakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tutur Iwan, masalah ini harus menjadi perhatian lembaga yang berwenang membuat undang-undang, agar segeranya dibuat undang-undangnya sebagaimana hukum bagi penyalahguna narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Menurut dia saat berada di gedung dewan Banjarmasin, Senin, Raperda tentang bahaya pil zenith ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
"Karena sudah masuk dalam prolegda tahun ini, tentunya akan dijadwalkan pembahasannya suapaya difokuskan cepat dibuat draf Raperdanya," ujar politisi Golkar tersebut.
Tentunya, kata Iwan, pembuatan draf Raperda ini akan banyak melibatkan pemikiran dari berbagai lapisan masyarakat, sebab perlu pengkajian mendalam yang teliti hingga didapatkan arah dan tujuannya yang tepat.
"Saat ini pun pembahasan dan diskusi awal telah dilakukan, pemerintah kota kita harap selalu aktif melakukan koordinasi dengan dewan dalam menentukan poin-poin drap Raperda tersebut," ujar Iwan.
Bagi dia pribadi, ungkap Iwan, Raperda ini sangat penting dibuat cepat, sebab penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tidak masuk dalam kreteria narkoba ini sudah sangat parah terjadi di Banjarmasin.
"Saya setuju apa yang dinyatakan wali kota bahwa Banjarmasin mengalami darurat pil zenith, ini sudah memperihatinkan," paparnya.
Sebab, kata Iwan, dalam diskusinya dengan pihak kepolisian, dapat diketahuinya bahwa peredaran pil terlarang dikosumsi karena menimbulkan mabuk atau tidak normal pikiran ini sudah masuk ke sekolah-sekolah.
"Kalau sudah beredar di sekolah ini tentunya sudah sangat gawat, makanya kita minta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengedarnya," kata Iwan.
Dia menyatakan, langkah pihaknya di dewan menyetujui dibuatnya Perda tentang bahaya pil zenith ini sebagai ikhtiar untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang daftar G tersebut, sebab dalam undang-undangnya tidak mengenakan sanksi hukum berat, sebab hanya bisa memberlakukan undang-undang kesehatan.
"Inikan sangat irone, di mana daerah kita sedang diserang habis-habisan obat-obatan yang merusak pikiran dan akhlak generasi muda, tapi di sisi lain para penjahatnya tidak bisa ditindak tegas dengan hukuman berat," ujarnya.
Dari itu harapan sebagai masyarakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tutur Iwan, masalah ini harus menjadi perhatian lembaga yang berwenang membuat undang-undang, agar segeranya dibuat undang-undangnya sebagaimana hukum bagi penyalahguna narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017