Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menunggu pemerintah daerah setempat menyelesaikan masalah perombakan 13 Pejabat Tinggi Pratama yang difungsionalkan, seperti disampaikan Sekretaris Daerah H Said Akhmad pada rapat dengar pendapat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Rabu, mengatakan dasar dilaksanakannya rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru, diantaranya Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Bagian Hukum, karena adanya permohonan dari 13 orang pejabat yang difungsionalkan kepada dewan.

"Dalam hearing semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi, DPRD tidak berpihak pada salah satu kelompok, tapi menjadi mediator dengan berpegang pada hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Arif.

Legislatif mengakomodir pertanyaan perwakilan dari 13 pejabat yang difungsionalkan, yang kemudian diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dan rekomendasi dewan.

Politisi Partai PPP ini mengungkapkan, mengemuka dalam forum hearing, Sekda menjelaskan bahwa permasalahan tentang perombakan sejumlah pejabat tersebut merupakan masalah internal eksekutif.

"Oleh karenanya, Sekda menjelaskan bahwa masalah internal tersebut akan diselesaikan dengan memanggil mereka yang terlibat untuk duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik," kata Arif mengutip penjelasan Sekda.

Berpegang pada prinsip kebenaran sesuai dengan hukum dan perundang-undangan, bukan keberpihakan pada subyektivitas, lanjut Arif, legislatif memberikan kesempatan kepada eksekutif menuntaskan permasalahan tersebut.

"Kami persilahkan kepada eksekutif menuntaskan masalah tersebut, harapannya dapat diselesaikan dengan solusi terbaik, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal dan pembangunan Kotabaru juga berlanjut," kata Arif.

Sebagaimana diketahui, salah satu dari rekomendasi KASN dan DPRD Kotabaru menyimpulkan bahwa kebijakan bupati atas perombakan sejumlah pejabat yang difungsionalkan, sehingga kemudian berbuntut aksi penolakan berupa demontrasi massa di kantor bupati dan DPRD setempat.

Sesuai SK Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD yang ditandatangani 4 Januari 2017, sebanyak 13 orang pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya menduduki posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah dipindah ke jabatan fungsional.

Pimpinan tinggi pratama yang menjadi pejabat fungsional tersebut, drg Cipta Waspada pejabat fungsional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, sebelumnya ia Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, dan Djoko Mutiyono, pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah Kotabaru. Sebelumnya ia Sekretaris DPRD Kotabaru.

M Purwanto kini fungsional penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru. Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan Kehutanan Kotabaru.

Sugian Noor pejabat fungsional perencana peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kotabaru. Dan M Suhairi Effendi pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, sebelumnya adalh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kotabaru.

Ibnu Bhayangkara Foen pejabat pejabat fungsional hubungan masyarakat di Sekretariat Daerah. Sebelumnya ia Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, dan Murdianto pejabat fungsional perencana pada Bappeda, sebelumnya adalah Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru.

Abdul Hamid pejabat fungsional penyuluh pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru, sebelumnya Kepala Dinas Peternakan Kotabaru, serta Herjuandi pejabat fungsional auditor di Inspektorat Daerah Kotabaru sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kotabaru.

Irian Noor pejabat fungsional perencana di Dinas Pendidikan Kotabaru, sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, dan Hairuddin pejabat fungsional penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabar. Ia sebelumnya Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Kotabaru.

Rizan Fahriansyah pejabat fungsional teknik jalan dan jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, sebelumnya adalah Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kotabaru.

Gt Syarifuddin pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru. Ia sebelumnya adalah Kepala Inspektorat Daerah Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017