Kandangan, (Antaranws Kalsel) - Bandar pil koplo (Double L), Jamri (40 tahun) warga  Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus Gabungan Sat Res Narkoba Polres HSS setelah berusaha kabur dari kejaran Polisi.

Tersangka diberhentikan paksa petugas  di desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya, Selasa (9/5) Pukul 16.30 Wita, dan tertangkap tangan membawa pil koplo jenis Double L yang masuk daftar G sebanyak 50 ribu butir yang disimpan dalam jok kendaraan.

Kepada petugas  tersangka mengaku obat tersebut diperoleh dari salah satu rekanannya di Banjarmasin.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal didapatkan informasi masyarakat bahwa adanya orang yang membawa Pil Koplo jenis Dobbel L dari Banjarmasin menuju Kandangan.

"Saat melintas di Desa Sungai Raya Selatan, tersangka kami hentikan, namun dia mencoba kabur," katanya.

Sehingga,  terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka, yang akhirnya tertangkap dan polisi menemukan obat-obatan terlarang di jok sepeda motor", ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah sepeda montor Merek Honda Vario Techno warna hitam ber strib biru dengan Nopol : DA 6876 DAA, Noka : MH1JFB123DK162191, Nosin : JFB1E-2114883 dan 1 (satu)  lembar Stnk an. DAMAN, 50.000 pil Koplo jenis Dobbel L beserta 3 (tiga)  kantong plastik hitam pembungkus.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah berjualan obat ini sejak tiga bulan, pasokan obat diperolehnya dari rekannya di Banjarmasin.

 "Untungnya untuk biaya hidup saya dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-har," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017