Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kini memproses pergantian antarwaktu (PAW) keanggotaan sebanyak dua orang masing-masing dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Asbullah AS di Banjarmasin, Senin menerangkan, proses PAW keanggota lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut sesudah menerima hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kedua orang PAW keanggota DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 itu H Yadi Ilhami dari Partai Demokrat menggantikan almarhum H Achmad Bisung yang meninggal dunia menjelang akhir Ramadhan 1437 Hijriah atau Juli tahun lalu.
Kemudian H Rusfandie dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan H Husni Nurin yang meninggal dunia 13 Maret 2017, lanjutnya saat berada di ruang kerjanya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
"Hasil verifikasi/klarifikasi KPU Kalsel tentang PAW keanggotaan DPRD tersebut segera kami sampaikan kepada gubernur setempat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna mendapatkan surat keputusan," katanya.
PAW atas nama Yadi Ilhami asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong. Sedangkan PAW Rusfandie asal dapil Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Mengenai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kalsel mempermasalahkan rekomonedasi KPU setempat tentang PAW Yadi Ilhami, dia menyatakan, hal tersebut bukan urusan/kewenangan DPRD Kalsel.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, kami berkewajiban sesegera mungkin meneruskan usulan PAW tersebut sesudah ada rekomendasi dari KPU Kalsel. Sebaliknya bila kami melambatkan pengusulan PAW bisa disalahkan melanggar ketentuan yang berlaku," demikian Asbullah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat akan melaporkan persoalan PAW Yadi Ilhami kepada Bawaslu Pusat, karena yang bersangkutan hingga Agustus 2016 masih berstatus pegawai negeri sipil (pns) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Kalsel.
Semestinya, menurut Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kalsel tahun 2014 sudah tidak aktif lagi selaku pns dan mengantongi surat keputusan berhenti sebagai pns Kemenag.
Berdasarkan hasil Pemilu legislatif 2014, keanggotaan DPRD Kalsel sebanyak 55 orang itu, dari Partai Golkar 13, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tujuh orang.
Selain itu, dari PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hanura dua, dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.
Sedangkan komposisi pimpinan DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 sebanyak empat orang, yaitu satu ketua dari Partai Golkar, tiga wakil ketua dari PDI-P, PPP dan PKB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Asbullah AS di Banjarmasin, Senin menerangkan, proses PAW keanggota lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut sesudah menerima hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kedua orang PAW keanggota DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 itu H Yadi Ilhami dari Partai Demokrat menggantikan almarhum H Achmad Bisung yang meninggal dunia menjelang akhir Ramadhan 1437 Hijriah atau Juli tahun lalu.
Kemudian H Rusfandie dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan H Husni Nurin yang meninggal dunia 13 Maret 2017, lanjutnya saat berada di ruang kerjanya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
"Hasil verifikasi/klarifikasi KPU Kalsel tentang PAW keanggotaan DPRD tersebut segera kami sampaikan kepada gubernur setempat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna mendapatkan surat keputusan," katanya.
PAW atas nama Yadi Ilhami asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong. Sedangkan PAW Rusfandie asal dapil Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Mengenai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kalsel mempermasalahkan rekomonedasi KPU setempat tentang PAW Yadi Ilhami, dia menyatakan, hal tersebut bukan urusan/kewenangan DPRD Kalsel.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, kami berkewajiban sesegera mungkin meneruskan usulan PAW tersebut sesudah ada rekomendasi dari KPU Kalsel. Sebaliknya bila kami melambatkan pengusulan PAW bisa disalahkan melanggar ketentuan yang berlaku," demikian Asbullah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat akan melaporkan persoalan PAW Yadi Ilhami kepada Bawaslu Pusat, karena yang bersangkutan hingga Agustus 2016 masih berstatus pegawai negeri sipil (pns) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Kalsel.
Semestinya, menurut Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kalsel tahun 2014 sudah tidak aktif lagi selaku pns dan mengantongi surat keputusan berhenti sebagai pns Kemenag.
Berdasarkan hasil Pemilu legislatif 2014, keanggotaan DPRD Kalsel sebanyak 55 orang itu, dari Partai Golkar 13, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tujuh orang.
Selain itu, dari PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hanura dua, dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.
Sedangkan komposisi pimpinan DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 sebanyak empat orang, yaitu satu ketua dari Partai Golkar, tiga wakil ketua dari PDI-P, PPP dan PKB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017