Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mutasi atau pergeseran jabatan di tubuh organisasi Polri kembali terjadi. Dari 282 orang Perwira Menengah dan Perwira Tinggi yang berpindah tugas, tiga orang di antaranya Kapolres di jajaran Polda Kalimantan Selatan.

"Kapolres yang berganti adalah Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Hulu Sungai Selatan," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1225/V/2017 Tanggal 7 Mei 2017 tentang pemberitahuan mutasi Pati/Pamen di lingkungan Polri terdapat lima pergeseran dan lima personel masuk di Polda Kalsel.

Mereka adalah AKBP Kukuh Prabowo, Kapolres Banjar menjadi Wakil Direktur Polisi Perairan (Wadirpolair) Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan, Kapolres Banjarbaru menjadi Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Kalsel.

Selanjutnya, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra, Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi Wakil Direktur Intelkam (Wadirintelkam) Polda Jabar, AKBP Rahmat Budi Handoko, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menjadi Kapolres Hulu Sungai Selatan. Terakhir, AKBP Sachroni Anwar, Kasat PJR Ditlantas Polda Kalsel menjadi Kapolres Kapuas Polda Kalteng.

Adapun pejabat yang masuk AKBP Takdir Mattanete yang semula Analis Kebijakan Muda Robinopsnal Baharkam Polri menjadi Kapolres Banjar.

Kemudian AKBP Kelana Jaya yang semula Kabagops Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya menjadi Kapolres Banjarbaru.

Berikutnya, AKBP Leo Joko Triwibowo yang semula Kapolres Pinrang Polda Sulsel menjadi Wadir Sabhara Polda Kalsel, AKBP Mohamad Ridwan yang semula Kapolres Parigi Moutong Polda Sulteng menjadi Kabid Hukum Polda Kalsel dan AKBP Guntur Herditrianto yang semula Kapolres Donggala Polda Sulteng menjadi Wakapolresta Banjarmasin.

Terkait jadwal pelaksanaan upacara serah terima jabatan, Kabid Humas Polda Kalsel mengaku belum mengetahuinya.

"Yang pasti berdasarkan perintah pada TR mutasi yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, pejabat baru sudah melaksanakan tugas paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi," jelas Mochamad Rifai. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017