Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pejabat yang ditetapkan sebagai pengganti wali kota yang mengundurkan diri.
"Kami masih menunggu persetujuan Kemendagri siapa pejabat pengganti wali kota yang diusulkan gubernur Kalsel," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil di Banjarbaru, Sabtu.
Baca juga: Sekretariat DPRD Banjarbaru serahkan berkas pemberhentian wali kota dan wawali
Menurut Subhan, proses pergantian kepala daerah sementara karena adanya kekosongan itu dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan surat kepada Gubernur Kalsel.
Subhan menjelaskan, dasar surat adalah pengunduran Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono sehingga dapat diproses dan diusulkan Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel.
"Usulan pejabat pengganti wali kota berasal dari gubernur disampaikan ke Kemendagri sehingga menunggu persetujuan pejabat yang ditetapkan menduduki jabatan sementara wali kota," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru Indra Putera, kekosongan jabatan kepala daerah diisi paling lama 14 hari setelah pengunduran diri dan diproses sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Kalsel tugaskan Polhut awasi jalan rute Batulicin cegah kebun ilegal
"Proses sudah berjalan di Pemprov Kalsel menunggu usulan gubernur yang disampaikan ke Kemendagri yang akan menyetujui pengganti apakah ditunjuk penjabat wali kota atau penjabat sementara," ucapnya.
Diketahui, pucuk pimpinan Pemkot Banjarbaru kosong setelah Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengundurkan diri disusul Wakil Wali Kota Wartono yang ikut mundur pada waktu hampir bersamaan.
Padahal, Mahkamah Konstitusi RI memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Banjarbaru sehingga kekosongan kepala daerah harus diisi segera sehingga pemerintahan bisa berjalan lancar.
Pelaksanaan PSU sendiri sudah di dijadwalkan KPU Kalsel sebagai penyelenggaraan tanggal 19 April 2025 sebelum batas waktu 60 hari sesuai keputusan MK terkait PSU di Ibu Kota Kalsel itu.
Diketahui, PSU di Kota Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono yang akan melawan kotak kosong sehingga pemilih di Kota Idaman memiliki dua pilihan saat di TPS.
Baca juga: Wali Kota Aditya sampaikan capaian kinerja ke DPRD Banjarbaru
Editor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025