Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, berhasil menangkap pelaku perjudian di wilayah hukum sektor setempat.

Dikatakan Kapolsek Lampihong, Ipda Krismianto, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku pelanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian di lokasi SDN 1 Batu Merah, Kecamatan Lampihong.

"Tiga tersangka tersebut yakni SAH (25), GAT (35), dan SUR (37) yang mana ketiganya merupakan warga Desa Batu Merah," sebutnya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (27/4) lalu, bahwa di SDN 1 Batu Merah sering dijadikan tempat untuk bermain judi jenis Domino Qyu-Qyu (QQ) bila malam hari, maka pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan.

Selasa (2/5) sekitar pukul 20.00 wita, Kapolsek Lampihong beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut.

Dilokasi SDN 1 Batu Merah tersebut akhirnya didapati dua orang sedang bermain judi jenis Domino QQ dengan beralaskan daun pisang, yaitu SAH dan GAT.

Kemudian kedua pelaku langsung diamankan pihak kepolisian setempat, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Lampihong, dan sesampainya di polsek, ternyata SUR yang mengaku turut bermain judi dilokasi tersebut bersama SAH dan GAT, menyerahkan diri," jelasnya.

Dari ketiga orang tersebut disita barang bukti berupa kartu Domino yang tersisa 23 lembar, uang Rp176 ribu, dan tiga lembar daun pisang.

Saat ini atas SAH, GAT dan SUR telah dilakukan penahanan dan pelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Balangan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017