Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Cahyono Riza Adrianto, memvonis 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku dua kontraktor korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel).

"Terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Cahyono saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: KPK keok, Paman Birin tidak jadi tersangka

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir senada dengan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan waktu majelis hakim selama tujuh hari ke depan.

Tim penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak setelah sidang mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim.

Meski lebih rendah dari tuntutan KPK sebelumnya yakni pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, namun dia menyatakan vonis hakim telah menunjukkan apa yang didakwakan terbukti.

"Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Saksi tipikor ungkap nilai proyek di Kalsel capai Rp3,1 triliun

Diketahui, kedua terdakwa memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan karena telah memilih perusahaan mereka untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Diketahui, kasus tersebut sempat menyeret nama Gubernur Kalsel periode 2021-2024 Sahbirin Noor alias Paman Birin yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi kasus lelang proyek tersebut.

Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady membatalkan status tersangka terhadap Paman Birin usai mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pada sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek Dinas PUPR Kalsel tersebut.

Baca juga: Sekdaprov Kalsel jadi saksi pada sidang korupsi Dinas PUPR

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025