Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang pengedar Narkoba bernama Zaka Rinandar (34) dan berhasil menyita tujuh butir obat yang diduga ekstasi dari tangannya.

"Ada ekstasi warna biru logo R sebanyak tujuh butir yang diamankan dari pengedar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka diketahui sebagai pengedar Narkoba setelah anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika diduga jenis ineks di Jalan Pramuka, tepatnya di RM Roket Chicken No 55 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasim Timur, Rabu (26/4) siang, sekitar pukul 12.00 WITA.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung berangkat ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku yang membawa tas paper bag (tas karton).

Hasilnya dari penggeledahan terhadap tersangka dan isi tas ditemukan ineks dalam kotak rokok sebanyak tujuh butir warna biru logo R.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum. Tersangka dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Anjar kepada Wartawan Antara.

Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan merupakan warga Jalan Sungai Lulut Komplek Timur Perdana 1 No 41 Kecamatan Banjarmasin Timur. Jaka merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar Narkoba yang lebih besar sebagai pemilik modal.

"Tentunya anggota terus melakukan pengembangan guna dapat mengungkap jaringan di atasnya agar kasus ini tak hanya sampai pada satu tersangka lantaran jaringan yang terputus," tutur Kapolresta Banjarmasin.

Alumni Akpol 1993 inipun mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada polisi terkait adanya indikasi peredaran Narkoba di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat diharapkan Polri untuk sama-sama memberantas Narkoba," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017