Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah pada sidang paripurna dewan.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif yang memimpin sidang paripurna, Rabu, mengatakan kedua perundang-undangan daerah yang kini disahkan menjadi perda tersebut merupakan inisiatif dewan.

"Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru dan Perda tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana," katanya.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Burhanudin menjelaskan, disahkannya Raperda tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini membuktikan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kotabaru sejak disusun, kemudian tindaklanjuti pembahasan bersama-sama DPRD Kotabaru hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan, raperda yang disahkan menjadi perda ini akan dilaporkan kepada gubernur Kalsel untuk dievaluasi dan mendapatkan registrasi yang kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.

"Dengan telah ditetapkannya menjadi perda hari ini, maka saya instruksikan kepada SOPD terkait sesuai dengan tupoksi yang diemban untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanaannya setelah perda ini nantinya diundangkan dalam lembar daerah," kata wakil bupati.

Bersamaan itu, dia berharap kerja sama dan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dan berlanjut dalam rangka mencapai visi, misi dan target untuk mewujudkan masyarakat Kotabaru yang sejahtera.

Pihaknya menyadari keberhasilan dan program tidak bisa dilaksanakan sendiri, namun perlunya kerjasama, dukungan keterlibatan semua pihak dalam mewujudkan pembangunan tersebut terutama dukungan DPRD Kotabaru.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017