Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengusulkan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018 di wilayah ini sebesar Rp29,4 miliar kepada tim anggaran pemerintah daerah setempat.

Sekretaris KPUD Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Kamis mengatakan dana yang diusulkan terkait pelaksanaan pilkada mencakup biaya penyelenggaraan serta belanja barang dan jasa.

"Sebagai persiapan pelaksanan pilkada serentak pada 2018 kita menyampaikan rancangan biaya ke tim anggaran pemerintah daerah," jelas Suparman.

Suparman mengakui dana pilkada yang diusulkan lebih besar dibanding pilkada sebelumnya mengingat kenaikan honor penyelenggaran pemilu serta kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dibebankan ke KPUD bukan lagi ke masing-masing pasangan calon peserta pilkada.

Pada pilkada 2014 di `Bumi Saraba Kawa` ini hanya sekitar Rp8 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

Sementara itu dalam pengajuan rancangan anggaran pilkada mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor : 44/Kpts/KPU/TAHUN 2016tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan pilkada.

"Tahun ini KPUD Tabalong mendapatkan alokasi Rp6,5 miliar untuk persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada Juni 2018 ," jelas Suparman.

Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, maka Pilkada Serentak dilaksanakan pada gelombang ke-III yaitu pada Juni 2018.

Sementara itu masa jabatan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Wakil Bupati Zony Alfianoor pada 17 Maret 2017.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017