Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalsel dibantu Polairud Baharkam Mabes Polri, menangkap lima kapal nelayan penangkap ikan dengan cara yang dilarang dan beroperasi di wilayah perairan Kalimantan Selatan.

"Kelima kapal itu kami tangkap karena cara mereka menangkap ikan tidak sesuai dan dilarang oleh pemerintah," kata Direktur Ditpolair Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kelima kapal nelayan penangkap ikan itu dilakukan pada kamis (13/4) di kawasan perairan Kalimantan Selatan, atau 50 mil dari Sungai Barito.

Lima kapal nelayan itu berasal dari Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dan polisi juga mengamankan puluhan ton ikan hasil tangkapan yang mereka lakukan.

Para kapal nelayan yang menangkap ikan, mereka menggunakan alat yang dilarang yakni cangrang atau pukat hela dan mereka ditangkap petugas di sekitar perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

"Dalam kasus ini lima nahkoda kapal sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka semua juga sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Gatot terus mengatakan, Nahkoda Kapal yang menjadi tersangka itu di antara KM Eka Tunggal Nahkoda Tarmuji, KM Adi Candra Nahkoda Suwarno, KM Kurnia Lestari Nahkoda Casmadi, KM Sumber Rejeki Nahkoda Eko Sri Widodo dan Nahkoda KM Lumintu bernama David.

Ada sekitar 92 Anak Buah Kapal (ABK) Dari lima kapal nelayan yang diamankan dan untuk total ikan hasil tangkapan sebanyak 45 ton.

"Ikan hasil tangkapan ini akan kami lelang, sedangkan untuk para ABK akan dipulangkan setelah lelang, kasus ini diproses secara hukum karena cara menangkap ikan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan dan dapat merusak terumbu karang," katanya saat didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi. 

Pewarta: Gunawam Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017